Headline

Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut Award 2026

328
×

Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut Award 2026

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas perannya dalam mendukung Pemko Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Capaian ini menjadi dorongan bagi Pemko Medan untuk terus memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah, serta sejumlah kepala daerah se-Sumatera Utara.

Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung proses evaluasi, penilaian, serta presentasi badan publik. Dalam penilaian tersebut, Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.

Ditemui seusai acara, Arrahmaan mengatakan predikat Informatif menjadi motivasi bagi Dinas Kominfo Medan untuk menjaga konsistensi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada pencapaian penghargaan, tetapi juga dirasakan langsung melalui kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi pemerintahan.

“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting agar masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.

Transparansi, menurut Bobby, tidak cukup hanya untuk memenuhi kewajiban administratif. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja sekaligus wujud tanggung jawab nyata badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bobby juga menyampaikan bahwa predikat Informatif merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam menyediakan layanan informasi. Namun, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki layanan agar manfaat keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat.

Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah turut mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi bagi badan publik untuk mempertahankan konsistensi pelayanan informasi.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni penghargaan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap organisasi dan lembaga publik.

Hafidhah juga menyoroti pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan informasi berjalan responsif, inklusif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penilaian KI Sumut Award dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.

Rangkaian penilaian tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dengan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.

Melalui capaian ini, Pemko Medan diharapkan terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, sehingga transparansi pemerintahan tidak hanya tercermin dalam predikat, tetapi juga dalam pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *