Pemerintahan

APBD Perubahan Sumut 2026 Disepakati, Bobby:Jangan Ada Anggaran Sia-sia!

320
×

APBD Perubahan Sumut 2026 Disepakati, Bobby:Jangan Ada Anggaran Sia-sia!

Sebarkan artikel ini
FOTO: Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Kamis (10/9/2026). (Dinas Kominfo Sumut)

MEDAN, Menarapos.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh jajaran segera bergerak agar anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).

Seluruh fraksi DPRD Sumut menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD Sumut memberikan sejumlah catatan, mulai dari penguatan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pajak dan retribusi, hingga peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPRD juga menyoroti pentingnya APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pelayanan dasar, memperkuat perlindungan sosial, serta memastikan pembangunan lebih merata.

Bobby Nasution mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran.

Menurut Bobby, persetujuan bersama tersebut bukan akhir dari proses. Tantangan berikutnya adalah memastikan program yang telah dianggarkan dapat segera dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Bobby.

Bobby kemudian meminta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut mempersiapkan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah seluruh tahapan penetapan selesai.

Dia menegaskan catatan dan rekomendasi DPRD Sumut, termasuk dari fraksi-fraksi dan Badan Anggaran (Banggar), harus menjadi bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBD.

Bobby juga menyampaikan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Pertama, tidak boleh ada program terlambat akibat lemahnya koordinasi. Kedua, tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa memberikan manfaat. Ketiga, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu akibat rendahnya komitmen dalam menuntaskan program.

“Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Raperda Perubahan APBD Sumut TA 2026 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Perda.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *