Hukum

Divonis 1 Tahun Penjara di 2022, Noakhi DPO Perkara Melanggar Kesopanan Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

203
×

Divonis 1 Tahun Penjara di 2022, Noakhi DPO Perkara Melanggar Kesopanan Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Teks : Noakhi Bulolo terpidana perkara melanggar kesopanan di muka umum saat akan dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu bersama Kejari Medan mengakhiri pelarian Noakhi Bulolo terpidana perkara melanggar Kesopanan di muka umum semenjak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menvonisnya selama 1 tahun penjara pada Tahun 2022 lalu.

Sebagaimana dikonfirmasi Senin (21/04/25), Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting SH MH membenarkan bahwa Tim Tabur Kejatisu bersama Kejari Medan telah melakukan penangkapan terhadap Terpidana Noakhi Bulolo dikawasan Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Minggu (20/04/25) kemarin.

Disebutkan Juru Bicara Kejatisu bahwa Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 oktober 2023 karena mengabaikan panggilan dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan namun Tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan dan membawanya ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi,” paparnya.

Terpidana, lanjut Adre W Ginting dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh pengadilan negeri medan dengan putusan nomor : 2810/pid.B/2021/pn.mdn tanggal 20 januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.

Kronologis perkaranya, kata Adre bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 22.00 wib saksi korban RY menghidupkan air yang berada di depan rumah tempat tinggal korban yang berada di Jalan Sei Bah Bolon Kel Babura Kecamatan Medan Baru. Kemudian terpidana datang dan memanggil korban untuk bertanya alamat sehingga korban keluar dari pagar rumah, lalu terdakwa langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas dada korban.

Kemudian terpidana menurunkan celana korban lalu abang korban datang dan langsung mengamankan terpidana.

“Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Setelah serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian saat dikonfirmasikan menyebutkan terpidana Noakhi Bulolo, semenjak proses penyidikan hingga putusan persidangan tidak dilakukan penahanan.

Terpidana dijerat dalam Pasal 281 KUHP, dimana ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Tegasnya lagi, ketika Penuntut Kejari Medan melakukan eksekusi putusan pengadilan, Noakhi justru tidak kooperatif sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Medan pada Minggu (20/04/25). (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *