MEDAN, Menarapos.id – Dua anggota DPRD Kota Medan menyampaikan interupsi terkait pelaksanaan reses dan pokok pikiran (pokir) anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (18/8/2026). Hal itu menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan DPRD Medan.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027.
Interupsi disampaikan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henri Jhon Hutagalung dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini sebelum rapat paripurna ditutup.
Henri Jhon awalnya menyoroti pelaksanaan reses anggota DPRD yang menurutnya belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Medan.
“Pelaksanaan reses itu tidak di-follow up, tidak ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari pekerjaan kami sebagai wakil rakyat yang ada di daerah pemilihan masing-masing,” kata Henri Jhon.
Dia meminta Wali Kota Medan membuat laporan mengenai realisasi hasil reses dan pokir anggota DPRD. Menurutnya, laporan tersebut penting untuk mengetahui aspirasi mana yang telah direalisasikan dan mana yang belum.
“Oleh karena itu, saya berharap saudara wali kota buatlah laporan realisasi reses dan pokir anggota DPRD, mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum,” ujarnya.
Henri juga meminta pimpinan DPRD memastikan laporan tersebut diterima anggota dewan sebelum pembahasan P-APBD 2026 maupun R-APBD 2027.
“Saya berharap kepada pimpinan, laporan ini harus sudah kita terima sebelum pembahasan APBD, baik P-APBD 2026 maupun R-APBD 2027. Saya berharap agar kita sama-sama membangun Kota Medan ini,” katanya.
Selain soal reses dan pokir, Henri menginterupsi pimpinan DPRD terkait mekanisme pembahasan APBD. Dia meminta pembahasan awal dilakukan di tingkat komisi sebelum dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).
“Saya berharap bahwa pembahasan APBD itu diawali dari komisi. Tidak boleh langsung ke Banggar. Itu bagian dari fungsi anggota DPRD, yaitu fungsi pengawasan,” katanya.
Menurut Henri, terdapat 21 anggota DPRD yang tergabung dalam badan atau alat kelengkapan terkait namun tidak terlibat langsung dalam pembahasan anggaran di Banggar.
“Kami ada 21 orang anggota Bangus yang tidak terlibat di dalam penganggaran APBD, padahal kami memiliki panitia kerja di instansi tertentu,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta pimpinan dan Sekretariat DPRD memasukkan pembahasan awal APBD di tingkat komisi dalam penyusunan jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Jadi, saya berharap nanti sekretariat dan pimpinan pada saat penyusunan jadwal Banmus sudah dimasukkan bahwa pembahasan awal adalah di tingkat komisi. Terima kasih, pimpinan,” katanya.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan kemudian merespons interupsi tersebut. Dia mengatakan masukan Henri akan ditampung.
Wong juga mengungkapkan DPRD Medan tengah menyiapkan aplikasi untuk memantau tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan.
“Terima kasih, sarannya ditampung. Kami dari DPRD sedang membuat suatu aplikasi yang nantinya aspirasi itu dapat kita tracking, apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” kata Wong.
Dia kemudian melanjutkan nanti pada rapat pembahasan di tingkat Banggar.
Interupsi berikutnya disampaikan Tia Ayu Anggraini. Dia menyoroti program Wali Kota Medan yang menyapa masyarakat dan meminta agar program tersebut tidak mengesampingkan pokir anggota DPRD yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Saya berharap dari Sapa Masyarakat ini tidak menjadi langsung penyelesaian, yang di mana para anggota DPRD punya pokir ataupun yang sudah diinput di SIPD itu justru tidak dilaksanakan,” kata Tia.
Menurut Tia, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar masyarakat tidak salah memahami peran anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi.
“Mungkin ini menjadi evaluasi supaya ke depan tidak bias di masyarakat bahwa anggota DPRD tidak bekerja,” ujarnya.
Wong Chun Sen kembali merespons interupsi tersebut dengan menyatakan bahwa masukan Tia telah ditampung.(rel)






