Hukum

Membangkang ‘Putusan’ MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

217
×

Membangkang ‘Putusan’ MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id – Law Office David Aruan, S.H., M.H. & Partners resmi melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Laporan pengaduan hukum berat ini terdaftar dengan nomor surat: No.10/LP/DA&P/VII 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

​Laporan tersebut dipicu oleh sikap perusahaan perasuransian asing itu yang dinilai “membangkang”. Sompo dianggap enggan mengeksekusi Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) serta mengabaikan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

​Kuasa Hukum pelapor, David M. Agung Aruan, S.H., M.H., mengungkapkan tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang mengulur-ulur kewajiban pembayaran klaim nasabah selama 8 tahun merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi industri perasuransian di Indonesia.

Kronologi Sengketa: Klaim Menggantung 8 Tahun

​Kasus ini bermula dari sengketa klaim asuransi properti (Property All Risk) dengan nomor polis MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan H di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Klien selaku tertanggung mengalami kerugian total sebesar Rp 3,26 miliar akibat kehilangan barang di gudang tempat usahanya dalam dua kali peristiwa pembongkaran.

​Meskipun telah menempuh jalur hukum yang panjang, pihak asuransi dinilai terus berdalih guna menghindari kewajiban.

​”Pihak PT Sompo Insurance Indonesia kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan masih mempelajari. Padahal sudah 8 tahun proses klaim asuransi ini terkatung-katung tanpa kepastian,” ujar David Aruan dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Sompo Kalah Telak di Tingkat Kasasi dan PK

​Berdasarkan dokumen laporan yang dilayangkan ke OJK, posisi hukum Halomoan H sudah sangat kuat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini merujuk pada rentetan putusan berikut: Putusan Kasasi MA RI No. 3663 K/Pdt/2024: Hakim mengabulkan permohonan kasasi Halomoan H dan membatalkan putusan pengadilan tingkat di bawahnya (PT Medan & PN Medan).

MA menyatakan sah secara hukum Polis Asuransi Property All Risk milik Penggugat dan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.268.000.000 secara tunai, seketika, dan tanpa syarat. Tindakan penolakan klaim oleh Sompo juga dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

​Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No. 1348 PK/Pdt/2025: Menanggapi putusan Kasasi, PT Sompo Insurance Indonesia sempat mengajukan Peninjauan Kembali pada 7 Oktober 2024 dengan dalih membawa bukti baru (novum). Namun, pada 24 Desember 2025, Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK dari PT Sompo Insurance Indonesia dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Abaikan Teguran Eksekusi PN Medan

​Tidak hanya mengabaikan dua putusan di tingkat MA, perusahaan asuransi global ini juga dilaporkan tidak kooperatif terhadap juru sita pengadilan.

​David menjelaskan, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan. Pengadilan kemudian merespons dengan mengeluarkan Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. Nomor 858/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

​Kendati PN Medan telah melakukan prosedur teguran hukum (aanmaning) secara resmi kepada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, realisasi pembayaran hingga kini tetap nihil.

Desak OJK Berikan Sanksi Tegas

​”Kuasa Hukum pelapor menilai sikap abai yang dipertontonkan oleh korporasi asuransi asing ini mencederai kepastian hukum investasi dan perlindungan konsumen di Indonesia. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan arogan yang memposisikan korporasi asing seolah kebal terhadap hukum yurisdiksi Indonesia,” sebut David.

​Melalui surat pengaduan ini, pelapor mendesak Dewan Komisioner OJK cq Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK untuk turun tangan secara aktual.

David meminta OJK menindak tegas ketidakpatuhan sistemik Sompo dengan menegakkan sanksi administratif hingga sanksi operasional berat atas pelanggaran perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Halomoan H juga mengirimkan surat pengaduan tentang kinerja PT Sompo Insurance Indonesia ke sejumlah lembaga negara strategis demi mengawal transparansi kasus, di antaranya:
​Komisi XI DPR RI, ​Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta ​Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *