Headline

Pengerjaan Dua Unit Ruko di Jalan Dr Mansur Medan Berjalan Mulus Tanpa PBG

203
×

Pengerjaan Dua Unit Ruko di Jalan Dr Mansur Medan Berjalan Mulus Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
Teks : Dua Unit Pengerjaan Bangunan Ruko di Jalan Dr Mansur tanpa PBG berjalan mulus. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Proyek pengerjaan dua unit bangunan kategori Ruko berjalan mulus meski tidak memiliki izin tanpa adanya tindakan dari Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP Kota Medan.

Bahkan dari pantauan awak media dilokasi dua unit bangunan ruko yang berada di Jalan Dr. Mansyur Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Medan, Kota Medan Jumat (02/05/25), tidak ada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang tampak hanya spanduk tertulis nomor HP yang menyatakan bangunan dijual atau disewakan.

Saat dikonfirmasi kepada Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, melalui pesan whatsapp membenarkan bahwa dua unit bangunan kategori ruko di Jalan Dr Mansur tersebut tidak ada izin PBG Nya.

Dikatakannya bahwa pihak Kecamatan Medan Selayang telah menyurati pemilik bangunan agar segera mengurus izin PBG ke Dinas Perkimcitaru Kota Medan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.

Begitu juga menanggapi konfirmasi awak media kenapa tidak ada penindakan dari kelurahan dan kecamatan, Husnul menyampaikan dalam aturannya pihak kelurahan dan kecamatan cuma menghimbau agar pemilik mengurus PBG sesuai aturan

Masih dalam pesan whatsappnya untuk peringatan kepada pemilik karena tidak mengurus ada di Dinas Perkimcitaru dan untuk penegakan aturan di satpol PP kota Medan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *