Politik

Pesan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Saat Sosperda No.7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah

226
×

Pesan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Saat Sosperda No.7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah

Sebarkan artikel ini
Teks : Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan Sosperda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan Sosperda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang berlangsung di Halaman Sekolah Swasta Airlangga Jalan Perak No.34 Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, Minggu (20/04/25).

Kegiatan yang dihadiri ratusan orang yang umumnya didominasi emak-emak tersebut, Wong mengingatkan bahwa peran-peran wanita dalam kebersihan itu penting.

“Karena mulai dari dalam rumah anak-anak atau anggota keluarga sudah diingatkan untuk menjaga kebersihan dengan meletakan sampah pada tempatnya. Sebab bersih itu penting selain bebas banjir juga terbebas dari penyakit,” ucap Wong yang dalam sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan DLH Kota Medan Indra Utama, PAC PDI Perjuangan Medan Deli Syafrizal Siagian,
Dinas SDABMBK Kota Medan Kaharuddin dan Ferri serta Perwakilan Kelurahan Kota Bangun Wardatul Munawarah.

Teks : Foto Bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dengan peserta Sosperda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. (Amsal)

Begitu juga wong mengingatkan adanya sanksi denda atau kurungan badan baik kepada perorangan atau korporasi yang membuang sampah sembarangan.

Manfaat lainnya, sampah bisa juga memberikan manfaat dalam menambah pendapatan keluarga bila pengelolaan dilakukan secara tepat. Hal senada pun dibenarkan oleh Indra Utama bahwa sampah daun bisa dimanfaatkan menjadi pupuk dan kerajinan berupa mainan anak-anak, hiasan perabotan rumah tangga.

Masih pada Sosperda itu, Kaharuddin mengatakan bahwa selama pengaduan masyarakat tentang banjir, dimana disebabkan oleh banyak penyumbatan sampah. “Untuk itulah kami memohon agar tidak membuang sampah ke dalam aliran parit,” ajaknya.

Teks : Peserta Sosperda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.(Amsal)

Diakhir acara, Ketua DPRD Sumut Wong mengingatkan para peserta untuk meletakan sampah dilokasi yang ditentukan kalau dapat itu pada pagi hari. Sehingga truk pengangkutan sampah mudah untuk mengangkutnya.

Begitu juga kepada petugas kebersihan yang warga sudah membayar retribusi sampah agar rajin mengangkat sampah dari rumah warga sehingga lingkungan tetap bersih. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *