Politik

Sosperda Persampahan: Wong Ajak Warga Medan Olah Sampah Jadi Berkah

327
×

Sosperda Persampahan: Wong Ajak Warga Medan Olah Sampah Jadi Berkah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan menerapkan pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga. Salah satunya melalui pemilahan sampah dan pembuatan lubang biopori serta Teba (Tempat Pengolahan Sampah Organik).

Ajakan tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Lapangan Porta, Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, perwakilan Kecamatan Medan Timur Corby, perwakilan UPT Medan Timur SDABMBK Kota Medan Ilham Syukriadi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Willy Irawan, serta ribuan warga yang mengikuti sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat harus mengambil peran aktif dengan membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

Ia juga mengajak warga membuat Teba sebagai salah satu upaya mengolah sampah organik. Selain mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), metode ini dapat menghasilkan kompos yang bermanfaat menyuburkan tanaman.

“Kalau setiap rumah tangga mau membuat Teba, manfaatnya sangat besar. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos untuk menyuburkan tanaman, seperti mangga, pepaya, anggur dan tanaman lainnya. Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPA juga bisa berkurang,” ujar Wong.

Menurutnya, edukasi mengenai pengelolaan sampah tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Khusus di Kecamatan Medan Timur, sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap di 11 kelurahan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Wong juga menjelaskan pentingnya pemilahan sampah plastik berdasarkan jenisnya. Ia mencontohkan botol plastik air mineral yang memiliki tanda segitiga daur ulang dan angka tertentu sebagai penanda jenis material plastik.

Sampah plastik yang dipilah dapat dikumpulkan, dipres, kemudian dikirim ke industri daur ulang untuk diolah kembali menjadi bahan baku produk baru. Bahkan, sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai dapat memberikan manfaat ekonomi jika dikelola dengan benar.

“Jangan langsung menganggap sampah tidak berguna. Botol plastik, kardus dan berbagai jenis sampah lainnya masih memiliki nilai ekonomi. Kalau dipilah dan dikumpulkan, bisa dijual atau didaur ulang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wong turut memaparkan sejumlah ketentuan penting dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Di antaranya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan persampahan, melakukan pembinaan serta pengawasan, hingga meningkatkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Medan juga terus melakukan penambahan armada pengangkutan sampah. Jika sebelumnya tersedia sekitar 128 unit, jumlahnya kini telah bertambah menjadi lebih dari 150 unit.

Selain itu, pengangkutan sampah di kawasan permukiman dan gang sempit juga diupayakan menggunakan becak sampah agar sampah warga dapat dikumpulkan di lokasi yang bisa dijangkau truk pengangkut.

Wong juga mengungkapkan rencana pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah di Kota Medan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Perda tersebut mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan pengelolaan persampahan tanpa izin, serta aktivitas penimbunan atau pemanfaatan sampah yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Aturan ini harus kita pahami bersama. Jangan sampai masyarakat masih membuang sampah sembarangan. Ada ketentuan sanksi yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Wong juga menjelaskan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. Pelanggaran oleh perseorangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara pelanggaran oleh badan usaha dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebatas pemahaman terhadap aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari mulai dari rumah sendiri, pilah sampah, manfaatkan sampah organik, dan jangan membuang sampah sembarangan. Kalau semua bergerak, lingkungan Kota Medan akan lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *