Politik

Agus Minta Diskop UKM Perindag Medan Jemput Bola Untuk Mendukung UMKM

347
×

Agus Minta Diskop UKM Perindag Medan Jemput Bola Untuk Mendukung UMKM

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan lebih aktif mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai dari pengurusan sertifikasi halal, legalitas usaha, hingga akses pemasaran, berbagai persoalan UMKM dinilai membutuhkan tindak lanjut nyata dari pemerintah.

Agus menegaskan, pelaku UMKM tidak boleh dibiarkan mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara berulang tanpa kejelasan. Pemerintah diminta menerapkan pola pendampingan dengan menjemput bola agar layanan dan program pemberdayaan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan tersebut saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan di halaman SD Parulian A, Jalan Turi Nomor 140, Medan, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta tersebut menjadi ajang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala, termasuk sulitnya memperoleh tempat berjualan, belum jelasnya tindak lanjut sertifikasi halal, serta terbatasnya informasi mengenai pelatihan dan bantuan usaha.

“Pendampingan itu harus benar-benar dirasakan pelaku UMKM. Jangan hanya diminta datang dari satu tempat ke tempat lain, menyerahkan dokumen, kemudian tidak ada tindak lanjut,” tegas Agus.

Agus Minta Pendampingan UMKM Jangan Berhenti di Pendataan

Agus mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperkuat usaha lokal. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya disosialisasikan, tetapi harus diwujudkan melalui program yang mudah diakses, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, legalitas usaha menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses terhadap program pemerintah. Karena itu, pelaku usaha perlu didorong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk pemilik usaha rumahan, warung, dan bisnis yang dijalankan secara daring.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala perizinan, Agus mengarahkan mereka untuk mencari informasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, kawasan Jalan Iskandar Muda.

Ia juga menyatakan siap membantu menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan instansi terkait apabila ditemukan hambatan dalam proses pengurusan administrasi maupun akses pendampingan.

Menurut Agus, pendataan seharusnya menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan usaha, bukan sekadar kegiatan administratif tanpa tindak lanjut.

Sulit Mendapatkan Tempat Berjualan

Persoalan akses pasar turut mencuat dalam sesi dialog. Salah seorang peserta, Zulkifli, mengeluhkan sulitnya mendapatkan tempat untuk memajang dan menjual produk UMKM.

Ia berharap produk lokal yang telah dihasilkan pelaku usaha mendapat kesempatan lebih luas untuk dipasarkan. Selain persoalan tempat berjualan, ia juga menyoroti biaya yang perlu dikeluarkan ketika mengikuti kegiatan atau mengakses fasilitas pemasaran.

Menanggapi keluhan tersebut, Agus meminta pemerintah memastikan informasi mengenai program pemberdayaan UMKM tersampaikan dengan baik. Pelaku usaha harus mengetahui program yang tersedia, persyaratan yang dibutuhkan, serta mekanisme untuk mengaksesnya.

Ia mendorong pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurusan administrasi, peningkatan kualitas produk, pengemasan, hingga perluasan jaringan pemasaran.

“UMKM jangan hanya menjadi slogan. Harus ada langkah nyata supaya pelaku usaha benar-benar mendapatkan ruang untuk memasarkan produknya dan mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Agus juga mendorong agar usaha mikro dan kecil tidak hanya bertahan dalam skala terbatas, tetapi memiliki kesempatan berkembang menjadi usaha yang lebih besar dan mampu membuka lapangan pekerjaan.

Sertifikasi Halal Dipertanyakan, Pelaku Usaha Butuh Kepastian

Keluhan lain disampaikan peserta bernama Minar yang mempertanyakan tindak lanjut pendataan UMKM dan fasilitasi sertifikasi halal. Ia mengaku membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui setelah dokumen diserahkan.

Selain itu, Minar menyoroti keterbatasan informasi tentang pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan. Ia juga mempertanyakan peluang UMKM lokal untuk terlibat dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan, Rahmat Harahap, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pelaku UMKM yang mengalami kendala, kata Rahmat, dapat mendatangi MPP Kota Medan untuk memperoleh informasi mengenai layanan sertifikasi halal dan pendampingan yang tersedia.

Rahmat juga mengajak pelaku usaha mendaftarkan produknya melalui sistem pendataan atau kurasi UMKM. Data tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha, mulai dari pelatihan, perizinan, permodalan, hingga bantuan peralatan.

Dengan pemetaan kebutuhan yang lebih baik, program pembinaan diharapkan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

UMKM Lokal Didorong Masuk Rantai Pasok MBG

Dalam sosialisasi tersebut, Agus turut menyoroti peluang pemasaran melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2024 memuat ketentuan alokasi pengadaan dari UMKM, dengan angka yang disampaikannya sebesar minimal 40% untuk pengadaan pemerintah dan 30% untuk sektor swasta.

Menurutnya, peluang tersebut perlu diikuti dengan sosialisasi yang memadai agar pelaku UMKM mengetahui cara mengakses pasar pengadaan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Agus juga mendorong terbukanya kesempatan bagi UMKM lokal untuk menjadi bagian dari rantai pasok program MBG. Namun, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan DPRD daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.

Ia turut meminta agar aspek pengawasan dan kualitas pelaksanaan MBG menjadi perhatian serius, menyusul laporan dugaan keracunan yang melibatkan sejumlah siswa di salah satu sekolah di Kota Medan.

Keterlibatan UMKM, menurut Agus, perlu diupayakan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku agar manfaat ekonomi program pemerintah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Agus Siap Kawal Keluhan Pelaku Usaha

Agus mencontohkan pengalaman seorang produsen tempe di kawasan Medan Area Selatan yang sebelumnya mengaku telah didatangi petugas untuk pendataan, tetapi belum memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Ia mengatakan telah membantu menghubungkan pelaku usaha tersebut dengan pihak yang dapat mendukung proses pendampingan, termasuk kebutuhan dokumentasi produk dan pengisian formulir.

Bagi Agus, pendampingan tidak cukup hanya memberikan petunjuk. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pengurusan hingga layanan yang dibutuhkan dapat diakses.

Ia pun mengajak warga menyampaikan persoalan usaha melalui saluran komunikasi yang tersedia, termasuk timnya, agar keluhan dapat dihimpun dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Selain masalah UMKM, warga juga diberi kesempatan menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan, drainase, lampu jalan, dan pengelolaan sampah.

Berbagai masukan tersebut akan dihimpun untuk diperjuangkan melalui mekanisme kerja DPRD, termasuk dalam kegiatan reses.

Sekretaris Kecamatan Medan Kota, Endang Wastiani, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi. Ia berharap kegiatan tersebut membantu warga memahami program pemerintah sekaligus membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Boydo, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medam Fuad, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Kota Rita Julia, serta perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan.

Agus berharap Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat diterapkan secara nyata untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing UMKM di Kota Medan.

Menurutnya, keberhasilan program pemberdayaan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan pelaku usaha serta kemampuan mereka mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *