GUNUNGSITOLI, Menarapos.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara kepada tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023. Putusan dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, mengatakan ketiga terpidana masing-masing adalah Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa, dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II.
“Ketiganya telah dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim,” kata Ya’atulo kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Berdasarkan amar putusan, Yaredi Laoli divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider sesuai ketentuan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ehaogo Loli dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun Ros Diana Dea divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah penyimpangan yang menjadi dasar pembuktian perkara. Para terdakwa terbukti secara bersama-sama menarik dana desa dari bank tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, dana yang telah dicairkan untuk membayar kegiatan desa justru tidak segera disalurkan kepada pihak ketiga. Uang tersebut dipinjamkan kepada pihak lain sehingga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Para terdakwa mencatat seolah-olah masih terdapat saldo kas desa dalam Buku Kas Umum (BKU), padahal dana tersebut telah tidak berada di kas desa. Laporan tersebut digunakan untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2023.
Menurut Ya’atulo, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk melalui langkah pencegahan dan penindakan, guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan publik.(rel)






