Hukum

Kejati Sumut Perkuat Pemulihan Aset

320
×

Kejati Sumut Perkuat Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) se-Sumatera Utara.

Rapat koordinasi tersebut digelar secara virtual melalui Zoom dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Selasa pagi (22/9/2026). Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan kerja sama Kejaksaan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penataan dan pemulihan aset daerah.

Dalam arahannya, Ilham Samuda meminta seluruh Kajari dan Kasi PAPBB jajaran Kejari melakukan berbagai persiapan, khususnya terkait penyamaan persepsi, ruang lingkup, hingga teknis kerja sama yang akan dilaksanakan.

Menurutnya, persiapan tersebut penting karena kerja sama yang direncanakan akan melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah hukum.

“Penandatanganan kerja sama yang direncanakan dalam waktu dekat ini harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab besar. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pemulihan aset daerah,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, optimalisasi pemulihan aset diharapkan dapat memastikan aset-aset tersebut ke depan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara,” tegasnya.

Ilham menambahkan, pemulihan aset tersebut mencakup aset yang berasal dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara dan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan langkah seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara sebelum pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *