Hukum

Akuang Terpidana Perambahan Hutan ‘Mangkir’ Dari Panggilan Kejatisu

322
×

Akuang Terpidana Perambahan Hutan ‘Mangkir’ Dari Panggilan Kejatisu

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Terpidana kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, belum memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjalani eksekusi putusan.

Akuang yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar disebut tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Kejati Sumut memastikan akan kembali memanggil Akuang untuk menjalani proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan pemanggilan kedua terhadap Akuang dijadwalkan pada pekan depan.

“Akuang sudah dipanggil, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan panggilan yang kedua,” kata Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, pemanggilan kedua dilakukan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama dari jaksa eksekutor.

Didemo Massa Mahasiswa dan Rakyat

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti belum dilaksanakannya penangkapan dan penahanan terhadap Akuang dalam perkara perambahan serta penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat.

Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, di antaranya meminta agar putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang segera dieksekusi serta dilakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka juga meminta Kejati Sumut melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset terpidana untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Selain itu, massa meminta perkembangan proses eksekusi disampaikan secara transparan kepada publik serta mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut turut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Divonis 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar.

Kewajiban uang pengganti tersebut berkaitan dengan perkara yang menyangkut kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan dalam kasus perambahan serta penguasaan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan terhadap Akuang berkekuatan hukum tetap dan proses selanjutnya berada pada tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan oleh jaksa.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *