Hukum

Ratna Segera Laporkan Manajemen BSI KC S Parman ke Kejatisu

576
×

Ratna Segera Laporkan Manajemen BSI KC S Parman ke Kejatisu

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ratna Simanjuntak Seorang Nasabah BSI Kantor Cabang BSI S Parman segera menempuh jalur hukum terkait dugaan hilangnya dana dari rekening pinjaman.

“Semua usaha untuk mendapatkan kepastian telah dilakukan dengan mendatangi dan mempertanyakan langsung kepada pihak BSI Kantor Cabang S Parman Medan namun tidak kejelasan tentang nasib dana milik di Bank tersebut,” ucap Bendahara Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara Ratna Simanjuntak seusai kembali mendatangi Kantor Cabang BSI pada Senin (05/05/25) kemarin, sebagaimana dalam pers rilis yang diterima pihak Redaksi.

Disampaikannya, sebagai nasabah ia telah melunasi semua cicilan pinjaman KUR nya kepada BSI KC Medan S Parman, namun masih ditemukan saldo tertahan dalam sistem aplikasi Byond BSI.

“Itu kan haknya Aku sebagai nasabah untuk meminta kejelasan pengembalian saldo tertahan milikku namun nyatanya sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Kemudian Ratna yang juga pengusaha perikanan ini pun merinci nilai saldo yang tertahan mencapai Rp.7.654.884,- tercatat masih ada dalam sistem Beyond BSI pada 16 Maret 2025 pukul 19.11 WIB dan pada 1 April 2025 pukul 19.50 WIB.

Tidak hanya itu, ia juga mempersoalkan pemotongan mendadak atas dana sebesar Rp15.760.000, yang menurut pengakuannya berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp8.223.669 tanpa penjelasan yang memadai dari pihak bank.

Sebagai nasabah pihaknya telah mencoba mengklarifikasi persoalan ini dengan sejumlah pejabat bank termasuk Manajer Marketing Desmarina, Manajer Operasional Eka, hingga Kepala Cabang BSI Medan S Parman Muhamad Rusdy. Namun semua upaya itu, katanya, tidak menghasilkan penjelasan konkret.

“Saya justru diarahkan ke tim legal, Pak Himpun Pulungan, yang hanya menyuruh saya buat surat pengaduan secara tertulis. Tapi sampai sekarang pun tetap tidak ada penyelesaian,” ujar Ratna dengan nada tinggi.

Kekecewaannya makin dalam saat ia mendapati ketidaksesuaian dalam dokumen pelunasan.

Meski Ratna dinyatakan telah melunasi pinjaman KUR nya pada 14 April 2025, surat lunas dari BSI yang ditandatangani langsung pimpinan BSI KC Medan S Parman, pak Muhamad Rusdy, justru bertanggal 14 April 2024, yang membuatnya mempertanyakan keabsahan proses administrasi, termasuk pengurusan Roya atas sertifikat miliknya.

Hal lain yang membuat Ratna kecewa dengan sikap salah satu manajer marketing, Desmarina, yang menurutnya arogan dan menyatakan bahwa Ratna sudah bukan lagi nasabah, sehingga masalahnya bukan tanggungjawab bank.

Merasa dipingpong dan tidak dihargai sebagai nasabah, Ratna mengaku akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dugaan adanya unsur penggelapan dana oleh pihak bank.

“Kalau bank tidak bisa bertanggungjawab, saya akan ambil langkah hukum. Ini bukan nominal kecil semata akan tetapi pelayanan yang diberikan kepada dirinya sebagai nasabah,” tegasnya.

Terpisah pihak legal bank, Himpun Pulungan ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar resmi, dalam balasannya ia meminta agar Ratna melayangkan surat tertulis kepada pihak BSI untuk proses selanjutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap sistem transparansi dan layanan pelanggan di sektor perbankan terutama dalam hal pengelolaan dana dan tanggungjawab terhadap nasabah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *