Headline

Walikota Medan Rico Akan Cek Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara

337
×

Walikota Medan Rico Akan Cek Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara

Sebarkan artikel ini
(Nett/ist)

MEDAN, Menarapos.id – Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera memanggil jajaran Direksi PUD Pasar Medan dan OPD terkait atas bangunan cafe yang berada diareal eks Pasar Aksara.

Penegasan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (02/06/25).

Dikatakan Rico pihaknya belum menerima laporan secara lengkap akan tetapi bangunan sudah berdiri diareal eks Pasar Aksara.

“Mungkin Siang atau Sore ini, kita akan cek ke lapangan atas bangunan yang berada di lahan milik Pemko Medan,” ucap Rico.

Orang Nomor 1 di Kota Medan ini pun menyampaikan setelah nanti di cek langsung ke lokasi pasti akan ketahuan mengenai status dari bangunan tersebut.

Terpisah Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti meminta Pemko untuk melakukan pengecekan status bangunan diatas lahan Pemko Medan karena sebelumnya lokasi tersebut merupakan Pasar Tradisional yang dikelola PUD Pasar Medan.

Namun setelah peristiwa kebakaran, lahan tersebut kosong akan tetapi setelah mencuat dan viral ternyata telah berdiri bangunan yang dikabarkan peruntukan untuk kafe.

Bahkan sejauh ini belum ada penjelasan dari OPD maupun PUD Pasar Kota Medan atas keberadaan serta status bangunan apakah telah melengkapi perizinan termasuk kontrak sewa menyewa dengan Pemko Medan.

Tentunya kita mendukung langkah Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang segera mengecek bangunan diareal eks Pasar Aksara.

Sebelumnya Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Simanjuntak mengatakan segera memanggil OPD dan PUD Pasar Medan serta pengelola bangunan atas status bangunannya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Datuk Iskandar mempertanyakan proses pembangunan bisa berjalan mulus yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau bentuk lainnya, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *